Viral Ambulans Kena Tilang ETLE, Ini Faktanya!

Beberapa hari terakhir, media sosial dipenuhi oleh unggahan video di Tiktok dan postingan di Instagram soal ambulans yang terekam kamera ETLE saat sedang bertugas. Salah satu videonya bahkan menunjukkan surat tilang yang benar-benar sampai ke alamat pemilik kendaraan.

Fenomena ini bikin banyak orang bertanya-tanya. Kok bisa ambulans kena tilang? Bukannya ambulans itu kendaraan prioritas? Terus, apakah sekarang ambulans harus ikut berhenti di lampu merah, atau terjebak macet kayak kendaraan biasa?

Daripada bingung dan asal beropini, mending kita bahas bareng berdasarkan aturan dan data resmi. Supaya ga salah paham, ga asal nyalahin, dan bisa lebih bijak dalam menyikapi sistem yang sebenarnya masih bisa diklarifikasi.

Sejarah Ambulans

Kalau kita mundur jauh ke belakang, konsep ambulans sebenarnya sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Istilah "ambulans" berasal dari bahasa Latin "ambulare", yang berarti berjalan atau bergerak. Awalnya, istilah ini digunakan untuk menggambarkan kendaraan atau tandu bergerak yang membawa tentara yang terluka dari medan perang.

Salah satu bentuk ambulans pertama yang tercatat secara sejarah digunakan pada abad ke-11 oleh ordo Knights of St. John di Yerusalem. Tapi ambulans seperti yang kita kenal sekarang baru mulai berkembang pesat pada abad ke-18, saat Perancis mengenalkan ambulance volantes atau "ambulans terbang", kereta kuda cepat yang disiapkan khusus untuk menjemput dan mengangkut korban luka di medan tempur.

Lambat laun, seiring perkembangan teknologi, ambulans pun ikut berevolusi. Dari yang semula hanya berupa kereta sederhana, kini menjadi kendaraan canggih yang dilengkapi peralatan medis, oksigen, bahkan ruang mini-ICU di dalamnya.

Di Indonesia sendiri, ambulans diatur secara resmi sebagai kendaraan khusus untuk mengangkut pasien atau korban kecelakaan. Dalam konteks hukum dan lalu lintas, ambulans juga termasuk dalam kategori kendaraan prioritas, asalkan sedang dalam kondisi menjalankan tugas darurat.

Undang-Undang LLAJ

Sebelum membahas tentang permasalahan yang viral terkait ambulans yang terkena sistem ETLE, penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur tentang kendaraan prioritas. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, disebutkan bahea terdapat tujuh kategori kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan, yaitu:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Pasal 135 menjelaskan ketentuan tambahan bagi kendaraan prioritas sebagai berikut:

  1. Kendaraan yang mendapat hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikenali oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene.
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang termasuk dalam kategori kendaraan prioritas.
  3. Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Dari pasal-pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa ambulans yang sedang menjalankan tugas, seperti membawa pasien dalam kondisi darurat, berhak untuk melanggar rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, melawan arah, atau menggunakan jalur khusus seperti busway. Namun, semua itu hanya berlaku jika ambulans menggunakan isyarat yang sesuai (strobo/sirene) dan dilakukan dengan tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Artinya, secara hukum, ambulans tidak bisa diperlakukan seperti kendaraan biasa saat menjalankan tugas darurat. Ia dilindungi oleh undang-undang, dan memiliki hak prioritas yang sah. Ketika ambulans terekam oleh kamera ETLE saat sedang bertugas, perlu ada mekanisme verifikasi agar sistem tidak serta-merta menganggapnya sebagai pelanggaran.

Bagaimana Sistem ETLE Bekerja dan Kenapa Ambulans Bisa Kena Tilang?

Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada Oktober 2018 oleh Polda Metro Jaya, dengan penerapan awal di beberapa titik di DKI Jakarta sebagai proyek percontohan. Tujuannya adalah untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, meminimalkan interaksi langsung antara polisi dan pengendara, serta menekan praktik pungli yang sering terjadi dalam tilang manual.

Seiring waktu, sistem ini dianggap cukup efektif dan mulai diperluas ke kota-kota besar lain di Indonesia. Penerapannya secara nasional dimulai pada 23 Maret 2021, dengan peluncuran ETLE tahap pertama di 12 Polda seluruh Indonesia. Hingga kini, sistem ini terus berkembang dan mencakup berbagai jenis pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah.

Tujuan ETLE:

  • Meningkatkan transparansi dan akurasi penegakan hukum
  • Mengurangi peluang pungli dan penyalahgunaan wewenang
  • Memudahkan proses tilang tanpa kehadiran polisi di lapangan

Bagaimana Cara Kerjanya?

ETLE bekerja dengan menggunakan kamera pengawas canggih yang terpasang di sejumlah titik strategis. Kamera ini secara otomatis menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti:

  • Menerobos lampu merah
  • Melanggar marka jalan
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melanggar batas kecepatan
  • Masuk jalur khusus seperti busway

Rekaman gambar dan data kendaraan (nomor polisi, jenis kendaraan, waktu dan tempat pelanggaran) akan masuk ke sistem pusat, kemudian diproses untuk tim ETLE untuk diverifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi di Samsat.

Tapi Kenapa Ambulans Bisa Kena Tilang?

Perlu dipahami, sistem ETLE tidak bisa membedakan jenis kendaraan berdasarkan kondisi darurat. Kamera hanya mengenali pelanggaran berdasarkan visual, tanpa tahu apakah kendaraan tersebut sedang dalam misi kemanusiaan atau tidak.

Karena itu, ambulans yang menjalankan tugas darurat seperti membawa pasien, tetap bisa terekam sistem ETLE jika melanggar rambu lalu lintas seperti lampu merah atau marka jalan.

Namun jangan khawatir, ETLE bukan sistem final yang langsung memberi sanksi. Pengemudi atau instansi terkait bisa mengajukan sanggahan dengan membawa bukti bahwa ambulans seperti sedang dalam tugas, agar pelanggaran bisa dianulir.

Bagaimana Cara Sanggah Tilang ETLE untuk Ambulans?

Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan jika menerima surat tilang ETLE. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan darurat yang sedang menjalankan tugas tidak dikenal sanksi yang tidak semestinya.

Prosedur Pengajuan Sanggahan Tilang ETLE:

  1. Akses situs resmi ETLE Polda Metro Jaya dengan cara mengunjungi laman https://etle-pmj.info
  2. Masuk ke Menu "Konfirmasi Pelanggaran" pilih opsi "Sanggahan" untuk memulai proses pengajuan.
  3. Unggah bukti pendukung: sertakan identitas serta dokumen yang mendukung bahwa ambulans sedang dalam tugas darurat, seperti: surat tugas resmi dan instansi terkait, dokumentasi GPS afau rekaman video dashboard saat bertugas, dan bukti lain yang relevan.
  4. Kunjungi loket layanan ETLE atau kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ dengan membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung lainnya.

Langkah ini memungkinkan petugas untuk melakukan verifikasi langsung terhadap bukti yang disampaikan.

Selain itu, pihak kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau agar seluruh instansi pelayanan kesehatan dan operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat. Rekaman dashboard, surat tugas, dan dokumentasi video dapat menjadi bukti penting jika terjadi pelanggaran yang terekam oleh sistem ETLE.

AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa proses sanggahan ini dilakukan secara transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, surat tilang ETLE dapat dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun.

Selain itu, berdasarkan penjelasan Korlantas Polri yang disampaikan baru-baru ini kepada media, pengajuan sanggahan bisa dilakukan dengan cara menghubungi call center ETLE di wilayah masing-masing atau langsung datang ke posko ETLE yang tertera pada surat tilang. Pihak penerima sanggahan akan melakukan pengecekan terhadap bukti foto dan video yang terekam oleh sistem, serta  mempertimbangkan alasan sanggahan yang diajukan. Jika terbukti kendaraan yang tertangkap kamera adalah ambulans yang sedang menjalankan tugas, maka sanggahan akan diterima dan surat tilang otomatis dibatalkan.

Prosedur ini juga menjadi bukti bahwa sistem ETLE tidak kaku dan masih mempertimbangkan kondisi lapangan. Aparat membuka ruang untuk konfirmasi dan pengecekan lebih lanjut, terutama pada kendaraan prioritas yang memiliki tugas kemanusiaan.

Namun di sisi lain, viralnya potongan video ambulans yang terkena ETLE justru membuka fenomena lain: derasnya opini publik yang terbentuk tanpa landasan informasi yang cukup. Banyak warganet langsung menghujat aparat, menyebarkan potongan narasi tanpa konteks, bahkan menuduh adanya ketidakadilan tanpa berusaha mencari tahu lebih dalam.

Di sinilah kita semua perlu berkaca. Media sosial adalah ruang bebas, tapi bukan berarti bebas untuk menyebar hoaks dan menghakimi tanpa dasar. Sebagai netizen, kita seharusnya lebih bijak. Sebelum berkomentar atau membagikan sesuatu, pastikan dulu kebenarannya. Konfirmasi kepada pihak berwenang, cari sumber informasi resmi, atau setidaknya beri ruang bagi klarifikasi. Tag akun instansi terkait jika memang butuh penjelasan. Jangan langsung terpancing emosi hanya karena melihat potongan video tanpa mengetahui cerita utuhnya.

Satu komentar kita bisa jadi memengaruhi opini banyak orang. Maka pastikan komentar itu tidak memperkeruh suasana atau bahkan menjatuhkan pihak yang belum tentu bersalah.

Bijak bermedsos bukan hanya soal sopan santun, tapi juga soal tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat digital yang sehat.

Setiap kebijakan pasti punya celah, tapi bukan berarti kita bisa serta-merta menghakimi. ETLE hadir sebagai upaya memodernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas. Tapi ya, namanya juga sistem, masih bisa keliru, masih butuh evaluasi. Maka dari itu, penting buat kita semua untuk tetap waras menghadapi isu-isu semacam ini.

Ambulans itu bukan sekadar kendaraan dengan strobo dan sirene nyaring. Di dalamnya, bisa jadi ada ibu yang sedang melahirkan, anak kecil yang kejang, atau seseorang yang sedang berjuang antara hidup dan mati. Dan aparat di jalan bukan sekadar petugas berseragam, mereka juga manusia yang harus ambil keputusan cepat, dengan segala risiko dan keterbatasan.

Di tengah derasnya konten viral, kita sering lupa buat sekadar tarik napas dan mikir. Sebelum jari kita ngetik komentar tajam atau share informasi mentah, coba deh tanya dulu: "Udah cukup valid belum? Udah cari tau sumbernya belum?" Jangan sampai demi views atau likes, kita justru jadi bagian dari masalah.

Semoga dari kejadian ini, kita bisa belajar lebih bijak, lebih empati, dan nggak gampang terbakar emosi. Karena pada akhirnya, yang kita butuhkan di jalanan, dan di dunia maya, adalah rasa saling mengerti, bukan saling menyalahkan.

Tidak ada komentar untuk "Viral Ambulans Kena Tilang ETLE, Ini Faktanya!"