#STOPBULLYING | PRAY FOR SMA NEGERI 72 JAKARTA!

Selamat pagi/siang/malam, teman-teman pembaca. Semoga kita selalu dalam keadaan sehat dan berada dalam lindungan Tuhan YME.

Saya ingin menyampaikan duka dan empati yang sedalam-dalamnya terhadap insiden yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta. Semoga para siswa, guru, dan seluruh warga sekolah yang menjadi korban segera diberikan kesembuhan, kekuatan, dan ketenangan. Aamiin.

Berdasarkan informasi yang saya ikuti, sampai tulisan ini dibuat, setidaknya telah terkonfirmasi terdapat 54 korban. Apresiasi saya sampaikan kepada jajaran TNI, Polri, Wamenko Polkam, Wamendikdasmen, Gubernur DKI Jakarta, dan pihak terkait lainnya yang telah bertindak cepat dalam penanganan dan bantuan kepada korban.

Menurut kronologi, kejadian bermula sekitar pukul 12.00 WIB saat siswa sedang salat Jumat. Terjadi dua atau tiga kali ledakan di titik berbeda: masjid, area belakang, dan kantin. Pihak kepolisian juga telah merilis bahwa pelaku merupakan siswa kelas 12 dari sekolah itu sendiri, dengan motif balas dendam karena menjadi korban bullying.

Di luar kronologi pasti, kita biarkan pihak terkait untuk mendalami lebih lanjut, baik situasi sekolah, pelaku, bahkan hingga keluarga dan lingkungan rumahnya. Bisa saja ada agenda atau motif lain di balik motif balas dendam tersebut.

Dampak Baru Bullying

Namun, bagi saya, hal yang harus digarisbawahi bukanlah semata-mata tentang insidennya, melainkan alasan pelaku berani melakukan hal tersebut: bullying.

Bullying adalah masalah umum yang terjadi di segala lini, bukan hanya sekolah, bahkan di lingkungan kerja. Selama ini, kita sering melihat dampak terparah dari bullying adalah tekanan psikis, mental yang jatuh (down), hingga kematian akibat bunuh diri.

Hari ini, kita semua melihat bahwa efek bullying bisa jauh lebih berbahaya dan lebih luas. Dampaknya bukan hanya mencelakai si korban atau pelaku, tetapi juga orang lain yang tidak tahu apa-apa.

Saya setuju dengan pendapat KPAI bahwa dari insiden ini, kita menemukan pola baru dari dampak bullying. Dampak pada setiap anak pasti berbeda, terutama antara Generasi Z dan Generasi Alpha.

  • Generasi Z: Korban bullying cenderung mengalami tekanan psikologis, luka fisik, perilaku anti-sosial, rasa tidak aman (insecure), hingga bunuh diri.
  • Generasi Alpha: Semakin rentan, dampaknya bisa berupa insecure, menyakiti diri sendiri (self-harm), membunuh karakter secara daring, melakukan kejahatan balik, gangguan kesehatan mental, dan perilaku menyimpang.

Peran Sentral Orang Tua dan Guru

Kejadian ini membuktikan betapa pentingnya peran semua orang, mulai dari orang tua, keluarga, teman, sekolah, instansi, hingga seluruh pemangku kepentingan, untuk mencegah seseorang menjadi pelaku maupun korban.

Dalam hal ini, menurut saya, yang memiliki peran paling sentral ada pada orang tua dan guru. Mereka adalah dua pilar utama dalam kehidupan seorang anak: Rumah dan Sekolah. Jika salah satu pilar ini rapuh atau tidak peduli, anak (baik sebagai korban maupun pelaku) akan kehilangan jaring pengamannya.

1. Peran Orang Tua

Orang tua adalah pendidik pertama dan utama yang membentuk fondasi karakter, empati, dan cara pandang anak.
  • Sebagai Fondasi Karakter & Empati: Rumah adalah tempat pertama anak belajar nilai. Orang tua yang mengajarkan empati, menghargai perbedaan, dan keterampilan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, secara aktif mencegah anaknya menjadi pelaku bullying.
  • Sebagai "Tempat Aman" (Safe Haven): Korban bullying sering takut atau malu melapor. Jika orang tua membangun komunikasi terbuka tanpa menghakimi, anak akan lebih mungkin menceritakan apa yang dialaminya.
  • Sebagai Detektor Dini Perubahan Perilaku: Orang tua adalah pihak yang paling tahu kebiasaan anak dan dapat mendeteksi tanda-tanda awal. Dimana tanda pada korban adalah tiba-tiba murung, cemas, tidak mau sekolah, barang hilang/rusak, atau ada luka fisik yang tidak bisa dijelaskan. Sedangkan untuk tanda pada pelaku adalah menjadi lebih agresif, kurang berempati, memiliki barang baru tanpa penjelasan (hasil memalak), atau menunjukkan kebutuhan untuk mendominasi.
  • Sebagai Model Perilaku (Role Model): Anak meniru cara orang tuanya berinteraksi. Jika anak melihat orang tuanya menyelesaikan masalah dengan teriakan atau kekerasan, mereka belajar bahwa cara itulah yang "normal". Ini adalah bibit perilaku bullying.

2. Peran Guru

Guru adalah "penjaga gerbang" dan manajer lingkungan sosial di sekolah. Mereka berada di garis depan.

  • Sebagai Otoritas dan Pengawas: Guru memiliki otoritas untuk mengintervensi secara langsung saat bullying terjadi. Pengawasan aktif di area rawan (kantin, toilet, jam istirahat) sangat penting.
  • Sebagai Pencipta Iklim Kelas yang Inklusif: Guru tidak hanya mengajar akademik, tetapi juga etika. Dengan menetapkan aturan kelas yang jelas (misal: "Di kelas ini, kita saling menghargai"), guru menciptakan budaya anti-bullying.
  • Sebagai Mediator dan Penegak Aturan: Ketika bullying dilaporkan, guru harus menanganinya dengan serius. Memastikan keamanan korban, meyakinkan mereka bahwa melapor itu benar, dan melindungi mereka dari balasan.
  • Sebagai Edukator Aktif Anti-Bullying: Guru dapat secara proaktif mengintegrasikan pelajaran tentang empati, keragaman, dan dampak bullying ke dalam kurikulum.

Kolaborasi dan Kekuatan Hukum

Orang tua dan guru tidak bisa jalan masing-masing. Mereka harus berkolaborasi.
  • Jika Hanya Guru yang Bertindak: Guru bisa menghukum pelaku di sekolah. Namun, jika di rumah anak itu melihat kekerasan, perilaku bullying tidak akan hilang dari akarnya.
  • Jika Hanya Orang Tua yang Bertindak: Orang tua korban bisa menguatkan anaknya di rumah. Namun, jika di sekolah guru mengabaikan laporan, korban akan merasa tidak terlindungi.

Selanjutnya, barulah peran lembaga dan kekuatan hukum. Aturan (tata tertib sekolah) dan hukum (UU Perlindungan Anak, UU ITE, dll.) memberikan sinyal jelas bahwa bullying bukanlah "kenakalan biasa", melainkan pelanggaran serius.

Jika sekolah dan orang tua gagal bertindak, hukum adalah tempat terakhir bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Di Indonesia, memang belum ada hukum tunggal spesifik tentang bullying, tetapi tindakannya termasuk kekerasan fisik, psikis, atau pelecehan verbal/online.

Kita memiliki payung hukum seperti UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak), UU ITE, Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan), pasal-pasal dalam KUHP (351, 310, 170), serta UU No. 11 Tahun 2012 (Sistem Peradilan Pidana Anak).

Waspada Dugaan Lain: Benih Ideologi Ekstrem?

Kompleks, bukan? Ya, bullying memang bukan kejahatan pidana biasa.

Di luar itu, ada satu hal lagi yang harus kita tandai dari insiden di SMAN 72 ini. Pelaku ditemukan terkapar dengan senjata mainan, kaleng minuman bersumbu, dan remot kecil. Ia mengenakan kaus bertuliskan "Natural Selection".

Pada senjata mainan itu, tertulis “Welcome to Hell”, “For Agartha”, serta nama-nama pelaku penembakan masjid di luar negeri: Brenton Tarrant, Alexandre Bissonnette, dan Luca Traini.

Saksi mengatakan anak itu pendiam, kerap di-bully, suka menggambar senjata, dan menonton video kekerasan.

Itu artinya, bisa saja ada dugaan lain penyebab aksi nekat anak tersebut di luar kasus bullying-nya. Inilah tugas Kepolisian, Kemendikdasmen, KPAI, dan pihak terkait untuk benar-benar menyelidikinya. Bisa saja anak tersebut sudah terkontaminasi pikiran menyimpang, entah dari internet, pergaulan di luar sekolah, atau bahkan dari keluarganya sendiri. Kasus bullying ini bisa jadi hanya menjadi puncak pemicunya.

Ini bukan berarti kita tidak berempati pada pelaku sebagai korban bullying. Namun, kita harus menduga sampai hal terjauh demi pencegahan sedini mungkin. Jika benar paham-paham itu muncul dari lingkungan pergaulan atau keluarga, ditakutkan ke depannya akan terjadi kasus serupa atau bahkan ancaman terorisme di negara kita.

Semoga Kemendikdasmen beserta KPAI bisa segera fokus terhadap kepulihan fisik para korban, dan terutama, pada kesembuhan trauma siswa, guru, dan seluruh warga sekolah. Karena trauma juga bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Harapan saya, semoga tidak ada lagi insiden seperti ini. Semoga kasus bullying semakin berkurang, terutama di lingkungan pendidikan. Dan semoga paham-paham sadisme serta radikalisme benar-benar bisa hilang dan menjauh dari negara kita. Aamiin.

Semoga teman-teman pembaca selalu diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas. Mohon maaf apabila ada salah dalam penulisan atau penyampaian opini ini.

Terima kasih.


Tidak ada komentar untuk "#STOPBULLYING | PRAY FOR SMA NEGERI 72 JAKARTA!"